9 Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Sesuai Permendikdasmen No 4 Tahun 2025

9 Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Sesuai Permendikdasmen No 4 Tahun 2025.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - 9 Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Sesuai Permendikdasmen No 4 Tahun 2025.
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menetapkan aturan terbaru mengenai pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, yang kini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 4 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus tantangan bagi para guru bersertifikat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diberikan, Syaratnya Wajib Memenuhi Kriteria Ini
Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kepastian hukum serta jaminan kesejahteraan, namun di sisi lain juga mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, guru tidak hanya dituntut memenuhi sejumlah persyaratan administratif, tetapi juga dituntut menjaga kualitas kinerja dan integritas profesionalnya.
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi bukanlah sekadar hak finansial, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?
Tunjangan Sertifikasi Guru, atau yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG), merupakan bantuan finansial dari pemerintah kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.
BACA JUGA:Hore.. Tunjangan Sertifikasi Guru di OKU Akhirnya Cair
Sertifikat ini menandakan bahwa seorang guru telah dinyatakan lulus dari proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah memenuhi standar kompetensi profesi guru secara nasional.
Besaran tunjangan profesi biasanya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, dan pencairannya dilakukan secara triwulan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber