Sebagai informasi, berkas perkara Firli Bahuri sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024 karena belum lengkap.
Firli, seorang purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga, sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka sebanyak enam kali.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, yang diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Meskipun telah beberapa kali menjalani pemeriksaan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.***