Hal ini disebabkan karena urusan pernikahan dalam agama tertentu sebaiknya diurus oleh individu yang memahami aturan dan seagama dengan pemeluk agama tersebut.
"Saat KUA menjadi tempat pernikahan semua agama, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, perlu diperhatikan bahwa setiap agama memiliki keunikan dan kekhasannya. Oleh karena itu, penting untuk memiliki petugas yang profesional dan memahami aturan agama masing-masing," tambahnya.
Meskipun KUA menjadi tempat sentral untuk pernikahan semua agama, Madi Apriadi berharap agar pemerintah tetap memperhatikan keberagaman dan kekhususan setiap agama.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Pemkot Palembang Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan
BACA JUGA:BPKP Perwakilan Sumsel Akan Lakukan Pendampingan Khusus untuk Pemkot Palembang
Dia menegaskan bahwa para petugas yang mengurusi administrasi pernikahan di KUA harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap agama yang mereka layani.
"Semoga kita semua bijak dalam menanggapi isu dan permasalahan bangsa ini, sehingga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pemeluk agama di Indonesia," ujarnya.***