Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat 01-03-2024,06:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Eddy Ganefo Terhadap MF Maryani, Ini Kata Kuasa Hukum..

Namun, realitasnya berbeda. Setelah satu minggu berlalu, Eddy Ganefo tidak memberikan respon apa pun, meninggalkan korban merasa tertipu dan mengalami kerugian signifikan. 

Maria Fransisca akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. 

Kasus ini mencuat, menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan dan dugaan penggelapan.

Reaksi JPU dan Terdakwa

Usai vonis dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Reaksi ini mencerminkan kompleksitas dan ketegangan yang terjadi selama persidangan. 

Mungkin ada pertimbangan untuk mengajukan banding atau mencari langkah hukum lainnya.

Implikasi Politik

Keputusan ini juga berdampak pada jalannya politik di daerah tersebut, terutama mengingat Eddy Ganefo merupakan Calon Legislatif dari partai Hanura. 

Implikasi politik dari kasus ini bisa menciptakan gelombang perubahan dalam dinamika politik lokal.

Dampak Sosial

Selain itu, dampak sosial juga tidak dapat diabaikan. Masyarakat menjadi lebih waspada terhadap figur publik dan calon pemimpin yang mungkin saja terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan masyarakat. 

Kasus seperti ini juga dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan dukungan dan kepercayaan kepada para kandidat. *

Kategori :