PALEMBANG, PALPOS.ID - Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara.
PT Palembang telah menegaskan putusan terkait kasus terdakwa Eddy Ganefo.
Dalam salinan putusan banding dengan Nomor: 23/PID/2024/PT Plg, PT Palembang memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 1181/Pid.B/2023/PN Plg Tanggal 15 Januari 2024.
Putusan ini digelar dalam persidangan di PT Palembang pada Kamis 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
BACA JUGA:Skandal Penipuan Caleg DPR RI Eddy Ganefo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Dimana, dalam persidangan tanpa dihadiri terdakwa Eddy Ganefo, korban dan para saksi itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Eddy Ganefo.
Terlebih lagi, PT Palembang menetapkan bahwa Eddy Ganefo harus tetap berada dalam tahanan.
Majelis Hakim PT Palembang yang menyidangkan perkara penipuan terdakwa Eddy Ganefo ini diketuai oleh M Jalili Sairin SH MH, dengan Hakim anggota Efran Basuning SH MHum dan DR Naisyah Kadir SH MH.
Adapun Panitera Pengganti Hendri Kustian SH MH juga turut serta dalam pembacaan putusan terdakwa Eddy Ganefo tersebut.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penipuan: Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Ditunda 3 Januari 2024
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Eddy Ganefo
PN Palembang sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap Eddy Ganefo, dan kini putusan banding PT Palembang juga menguatkan putusan Majelis Hakim PN Palembang tersebut.
Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan.
Pada Senin 15 Januari 2024, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap Eddy Ganefo, mantan Calon Legislatif (Caleg) Hanura dari daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 1.