Harapannya, kegiatan ini dapat menjadi sarana mediasi awal dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah, khususnya dalam menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan.
Dan membulatkan konsepsi Raperda Kabupaten Banyuasin agar berpihak kepada masyarakat, Ramah Hak Asasi Manusia, dan berdampak manfaat. ***