Namun kata Tarech, keputusan MK masih mengembalikan ke pembuat undang2, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah.
Hal ini tentu menjadi peluang bagi parlemen dan pemerintah untuk tetap mencantumkan ambang batas parlemen yang jelas akan menyingkirkan suara rakyat yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi.
“Dengan kata lain, keputusan MK itu masih membuka untuk dibuat rambu-rambu bagi partai politik yang baru,” tukas Tarech. ***