Puasa Ramadhan 1445 H, Pj Wako Prabumulih: Tempat Hiburan Malam Harus Ditutup

Minggu 03-03-2024,14:25 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Terkait dengan pedagang petasan dan larangan bermain petasan, Elman menyatakan akan berkoordinasi dengan Polres Prabumulih untuk menindaklanjuti masalah tersebut. 

BACA JUGA:26 Atap Rumah Komunitas Penyapu Jalan Rusak Parah Diterjang Badai, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Kembali Gelar Pasar Murah, Pj Wako Prabumulih: Harapan Kita Dapur Masyarakat Bisa Ngebul, Bisa Berasap

Ia menekankan pentingnya keamanan selama bulan Ramadhan, termasuk larangan terhadap penggunaan petasan yang bisa mengganggu ketenteraman masyarakat. 

"Kita akan berkoordinasi dengan polres terkait jenis-jenis petasan yang dilarang," jelas Elman.

Lebih lanjut, Elman menegaskan bahwa di bulan Ramadhan, semua umat beragama, baik Islam maupun yang lainnya, harus saling menghargai. 

Ia menekankan pentingnya fokus dalam beribadah dan menjalankan aktivitas dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai keagamaan.

BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Puasa Ramadhan, Pj Wako Prabumulih Sidak Pasar

BACA JUGA:Upaya Tangkal Korupsi, Pemkot Prabumulih Gelar Pelatihan Pendidikan Anti Korupsi

"Kita harus saling menghormati, fokus beragama, nyaman dan hikmat. Semoga kita dapat saling menghargai satu sama lain," harap Elman.

Terkait dengan tempat hiburan malam, Elman menegaskan bahwa selama bulan puasa, tempat hiburan malam harus ditutup. 

Hal ini merupakan wujud dari saling menghargai antarwarga, serta memastikan suasana Ramadan yang tenang dan khusyuk bagi seluruh masyarakat. 

"Tempat hiburan malam harus ditutup, kita harus saling menghargai," tegasnya. (*)

Kategori :