JAWA TENGAH, PALPOS.ID - Pemekaran Provinsi Baru di Jawa Tengah: Terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Pemekaran provinsi di Pulau Jawa kembali menjadi sorotan utama masyarakat, dengan isu terbaru yang mengindikasikan penambahan 9 provinsi baru.
Dari sembilan wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB), tiga di antaranya terfokus pada pemekaran Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Salah satu usulan yang mencuat adalah pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) di Jateng: Kontroversi dan Dinamika
BACA JUGA:Provinsi Daerah Istimewa Surakarta: Pemekaran Jawa Tengah yang Kontroversial
Konteks Sejarah dan Rencana Pemekaran
Provinsi DIS yang diusulkan sebagai hasil pemekaran Jawa Tengah, akan mencakup wilayah Solo Raya.
Kota Surakarta atau Solo akan dijadikan ibukota Provinsi DIS, sementara enam kabupaten di sekitarnya, yaitu Sragen, Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Karang Anyar, dan Klaten, akan menjadi bagian dari provinsi baru ini.
Pemekaran wilayah Jawa Tengah dianggap layak, bukan hanya karena aspek historis, tetapi juga karena provinsi ini merupakan yang terluas ketiga di Pulau Jawa.
Saat ini, Jateng memiliki 29 kabupaten dan 6 kota, meliputi luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk mencapai 36.7 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.
BACA JUGA:Isu Pemekaran Provinsi Baru di Jawa Tengah: Terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Sejarah Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Provinsi Daerah Istimewa Surakarta bukanlah konsep baru. Secara historis, daerah otonomi ini pernah eksis pada bulan Agustus 1945, meskipun hanya berlangsung singkat hingga Juli 1946.