Penetapan Daerah Istimewa Surakarta saat itu tidak melibatkan undang-undang formal, tetapi berdasarkan pasal 18 UUD 1945 dan dikukuhkan dengan Piagam Penetapan Presiden pada 19 Agustus 1946.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah juga mendukung status istimewa ini.
Dampak dan Manfaat Pemekaran
Jika pembentukan Provinsi DIS terwujud, diharapkan akan memudahkan pemerataan pembangunan dan efisiensi birokrasi pelayanan.
Pemekaran dianggap sebagai langkah strategis untuk menangani pertumbuhan populasi yang pesat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Respons Pemimpin Daerah
Meskipun wacana pemekaran ini mencuat, kepala daerah yang potensial terdampak masih menunggu arahan dan instruksi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa ia belum menerima petunjuk lebih lanjut dan menunggu arahan dari pimpinan terkait.
Sementara itu, Bupati Boyolali, M Said Hidayat, menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat untuk membuat keputusan terkait pemekaran tersebut.
Harapan dan Tantangan Ke Depan
Wacana pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta menciptakan harapan baru untuk pemerataan pembangunan di Jawa Tengah.
Namun, beberapa tantangan seperti moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat dan pertimbangan politis dapat menjadi hambatan dalam mewujudkan rencana ini.