Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota kita mengetahui identitas pelaku, dan tim langsung bergerak menangkap keduanya," jelasnya.
BACA JUGA:Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Mencuri di Camp Pekerja Perbaikan Kontruksi Jembatan, Pria Asal Gunung Megang Diringkus Polsek Barat
Masih kata kasi humas, Rahmat Tegar Saputra ditangkap di kawasan Bawah Kemang Jalan Jendral Sudirman, sementara Gery Septian Azhari ditangkap di Jalan Ali Patan.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dihadapan penyidik, keduanya mengakui tersinggung dengan korban yang seolah-olah menantang mereka.
Sehingga terjadilah cekcok dan akhirnya pengeroyokan," kata Kasi Humas.
BACA JUGA:Ahli Bidang Investasi Sebut tak Ada Larangan Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif
Lebih lanjut, Kasi Humas menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 5 tahun,” tegasnya. (*)