“Yang kesemuanya memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara,” tegasnya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba Dibekuk
BACA JUGA:Diantari Sarapan, Supiah Warga Prabumulih Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dalam Sumur
Ketika ditanya sudah berapa lama pabrik pembuatan ciu tersebut beroperasi, kapolres menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik rumah yang digerebek tersebut usaha tersebut sudah belangsung cukup lama.
“Saat saya cek langsung ke TKP, pemilik mengatakan usaha turun temurun dari orang tuanya diteruskan kea nak-anaknya,” kata kapolres sembari menuturkan omset pabrik ciu tersebut sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta perhari atau sama dengan Rp30 juta per bulan. ***