PRABUMULIH, PALPOS.ID – Satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres Prabumulih, menggerebek 5 rumah yang dijadikan home industri alias pabrik pembuatan minuman beralkohol atau minuman keras jenis CIU atau arak, di Jalan Semeru Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, provinsi Sumatera Selatan, Rabu 13 Maret 2024.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita ratusan liter CIU yang sudah dikemas dalam botol dan kantong plastic serta dalam jerigen, serta peralatan pembuatan minuman beralkohol tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, mengatakan bahwa penggerebekan home industry CIU tersebut bermula dari laporan Masyarakat melalui nomor bantuan polisi.
BACA JUGA:Pungli Rp 7 Ribu, Pria Pengangguran Ini Diamankan Polisi
BACA JUGA:Main di Pinggir Sungai 2 Bocah di Prabumulih Tenggelam, Satu Selamat dan Satu Meninggal Dunia
“Kita tindaklanjuti dan kita gerebek 5 rumah yang dijadikan pabrik pembuatan minuman keras dari hasil fermentasi beras menjadi minuman jenis arak atau CIU yang jumlahnya cukup banyak,” ungkap Endro Aribowo saat menggelar press rilis di Mapolres Prabumulih, Kamis 14 Maret 2024.
Lebih lanjut perwira jebolan akademi kepolisian tahun 2004 ini menuturkan, pemilik rumah tersebut berinisial A, SH, NT, DB dan D.
“Semuanya berumur rata-rata 35 sampai 44 tahun, ke lima orang ini sudah dilakukan introgasi dan pemeriksaan awal dan tadi malam sudah langsung digelar oleh pak Kasat reskrim beserta tim dan status dari perkara itu sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sehingga ke lima orang ini kemudian akan muncul jadi segera akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
BACA JUGA:Pura-Pura Ngamen, Andika Ternyata Curi Gelang Emas 34 gram
BACA JUGA:Pria Pengangguran Asal Ogan Ilir Terpakasa Lebaran Dipenjara Gegara Jadi Pengedar Narkoba
Dikatakan Endro Aribowo, dalam penanganan perkara tersebut pihaknya akan meminta bantuan saksi ahli bidang perdagangan dan bidang pangan dan perlindungan konsumen.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan saksi ahli, baru kita akan menetapkan ke lima orang itu sebagai tersangka,” cetusnya.
Masih kata Endro Aribowo, ke lima pemilik usaha pabrik pembuatan CIU tersebut dijerat Pasal 142 junto Pasal 91 ayat 1 undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan, Pasal 106 junto Pasal 24 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, kemudian Pasal 62 junto Pasal 8 undang-undnag nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.