Jadi Kurir Sabu, Pria di OKU Ini Terancam Dipenjara Selama 20 Tahun

Minggu 17-03-2024,21:21 WIB
Reporter : Eco
Editor : Diansyah

BATURAJA, PALPOS.ID - Fandi Handoko (44) warga Jalan Pahlawan Kemarung, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, ditangkap Satresnarkoba Polres OKU.

Fandi diringkus polisi pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Lorong Nurul Iman Rt.004 Rw.002, Kelurahan Baturaja Lama. 

Kapolres OKU AKBP Imam ZR melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Maret 2024, menjelaskan, terungkapnya kasus Narkoba tersebut atas laporan masyarakat yang diterima pihaknya. "Dia diduga sebagai kurir narkoba jenis Sabu," kata Holdon.

Berbekal laporan itu, Sat Res Narkoba melakukan pengintaian dan memburu terduga pelaku yang dimaksud.  Saat sampai di lokasi tersebut, Fandi Handoko (44) terlihat sedang berdiri di pinggir jalan.

BACA JUGA:Skandal Kehidupan: Wanita di Lubuklinggau Buang Bayi Baru Lahir ke dalam Sumur

BACA JUGA:Bobol SMA Negri 6 Prabumulih, 4 ABG Terancam Lebaran di Penjara

Melihat gelagat mencurigakan,
Personil Satresnarkoba langsung mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang dicurigai sebagai kurir narkoba tersebut.

"Benar saja, saat diperiksa anggota bertugas menemukan satu bungkus klip bening berisikan kristal diduga sabu dilokasi tak jauh dari tersangka berdiri," ungkap Holdon.

Barang bukti yang diamankan, sambung kasi humas, seberat 5,42 gram. "Ditemukan diatas lantai semen," terangnya.

Dari pengakuan FH (44) barang tersebut diakui merupakan miliknya dan hendak dijual kembali kepada pemesan. "Namun belum sempat terjual sudah diamankan polisi," tandas Holdon.

Atas perbuatannya pria berusia 44 tahun ini terpaksa harus mendekam di penjara.  Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Kategori :