PALEMBANG, PALPOS.ID - Skandal pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu) baru-baru ini mengguncang Kota Palembang.
Pasalnya, Bawaslu provinsi Sumatera Selatan selaku majelis hakim pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu) persidangan menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukarami telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Menyikapi hal tersebut, Calon anggota legislative (Caleg) DPRD kota Palembang daerah pemilihan (dapil) 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku pelapor,
Rina Indah, dalam pernyataannya, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan yang telah memimpin persidangan dan memberikan putusan tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Tetapkan KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi
BACA JUGA:HD Dijodoh-jodohkan Dengan JM Pasca Deklarasi Mawardi-Harnojoyo. Ini Analisa Pengamat Politik Sumsel
"Tentunya kami berterima kasih kepada majelis hakim persidangan," ungkap Rina Indah.
Dia menegaskan bahwa hasil putusan tersebut akan tercatat dalam sejarah,
Karena untuk pertama kalinya di Kota Palembang terjadi persidangan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan dengan penuh intrik oleh peserta pemilu dengan menggerakan massa preman untuk mengintimidasi jalannya pemeriksaan administrasi pemilu.
"Ini juga pertama dalam sejarah pemilu di Kota Palembang adanya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kota Palembang," ujar Rina Indah.
BACA JUGA:KPU Klarifikasi Narasi Hoaks: Tidak Ada Pemajuan Jadwal Penetapan Hasil PemiluBACA JUGA:Perubahan Dramatis di Formasi Kursi Pimpinan DPRD Sumsel: Partai Demokrat Gagal Pertahankan Kusri Piminan
Dia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan KPU Kota Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu,
yaitu tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam tata cara, prosedur, dan mekanisme perhitungan suara rekapitulasi yang didasarkan pada hasil C dan D yang tidak valid.
"Dengan kata lain, terbukti juga secara sah dan meyakinkan ada peserta pemilu yang curang untuk mendapatkan kursi di anggota DPRD Kota Palembang, khususnya Dapil 2," tegasnya.