KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melakukan Pelanggaran Pemilu, Caleg PPP Desak Segera Proses Pidana

Rabu 20-03-2024,05:20 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Rina Indah juga menyayangkan sikap KPU Kota Palembang, yang pasca dibacakannya putusan tersebut, terlihat berbangga dan bersenang hati, padahal telah dinyatakan bersalah. 

BACA JUGA:Lebih dari Separoh Petahana Gagal Pertahankan Kursinya di DPRD Sumsel. Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ishak Mekki Siap Bertarung di Pilgub Sumsel 2024 Jika Ditugaskan Partai Demokrat

"Kami mendesak pihak Bawaslu Kota Palembang, khususnya Gakkumdu Kota Palembang, agar segera memproses tindak pidana penggelembungan suara karena telah terbukti adanya pelanggaran administrasi tersebut," tegasnya.

Masih menurut Rina Indah, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan. 

"Kami yakin, kebenaran pasti akan menemukan jalannya, dan kemenangan yang hakiki hanya dapat diperoleh dengan cara yang jujur dan adil," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim persidangan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu), ketua Majelis persidangan, Kurniawan SPd, didampingi anggota Majelis, Muhammad Sarkanis SH MH dan Ahmad Nafi SH MKn, 

BACA JUGA:Demokrat Belum Restui Harnojoyo Maju Pilgub Sumsel, Meski Telah Lakukan Deklarasi

BACA JUGA:LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel

Menetapkan, memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu. 

Keputusan ini berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan Caleg DPRD Kota Palembang 2, Rina Indah, pada Selasa 19 Maret 2024.

“Mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrative pemilihan umum. 

Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative pemilu,” ujar majelis hakim.

BACA JUGA:Ini Isi Kesepakatan Mawardi Yahya dan Harnojoyo Usai Umumkan Pasangan di Pilgub Sumsel 2025-2030

BACA JUGA:Fotonya Berpasangan dengan Popo Ali Beredar di Medsos, Ridho Yahya: Kita Lihat Saja Nanti Hasil Survey

Selanjutnya kata Ketua Majelis Hakim, atas kesalahan itu pihaknya memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan Tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

Kategori :