PRABUMULIH, PALPOS.ID – Satuan reserse dan narkoba (satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu lintas kabupaten.
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Merovalen Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan, Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastic klip bening dengan berat brutto 118,42 gram, 4 unit handphone, dan Honda CB150 BG 4992 DAO.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi humas AKP Barisi Sijabat,
BACA JUGA:Alami Laka Tunggal, Bus PO Sahabat Ringsek Berat 6 Penumpang Dilarikan ke RS Fadillah Prabumulih
BACA JUGA:Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Oknum Wartawan Diamankan Reskrim Polres Prabumulih
Mengatakan 3 pelaku yang diamankan yakni Madindar (51) warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Dwi Agustian Putra Negara (25) warga Kelurahan pasar 1 Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, dan Mahendra Kuswoyo (35) warga Desa Karang Agung Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI.
“Penangkapan terhadap ke 3 pelaku bermula dari informasi Masyarakat, yang mengatakan bahwa di rumah yang terletak di Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kemudian unit 2 satresnarkoba langsung menuju TKP,” ungkapnya.
Setibanya di TKP sambung kasi humas, tim melakukan pengintaian dan setelah tebrukti keakuratannya tim langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan 3 pria yang ada di dalam rumah.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu yang dibungkus plastic bening dan yang dibalut lakban warna hitam dari genggaman Madindar,” ujar kasi humas seraya mengatakan ke 3 pelaku mengakui jika barang itu milik mereka.
BACA JUGA:Bobol SMA Negri 6 Prabumulih, 4 ABG Terancam Lebaran di Penjara
“Saat diintrogasi mereka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik mereka bertiga yang mereka dapat dari AM (DPO) untuk dijual kembali,” imbuhnya.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, ke 3 pelaku langsung digelandang ke mapolres Prabumulih.
“Karena perbuatan tersebut ke tiga pelaku yang diamankan dapat dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 4 tahun,” tegasnya. (*)