Dengan demikian, Simatupang menyimpulkan bahwa dugaan kerugian dalam tindakan PT Bukit Asam sebagai anak perusahaan BUMN bukanlah kerugian negara.
Dan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara perseroan terbatas dan entitas yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara harus diakui dan dihormati oleh semua pihak.**