Berdasarkan fakta-fakta yang ada, klaim bahwa menghina Presiden akan mengakibatkan pelaku dan keluarganya dimasukkan ke dalam daftar hitam hingga tujuh turunan adalah salah.
Tidak ada hukuman atau sanksi yang mengatur tentang hal tersebut dalam Undang-Undang yang berlaku.
Penilaian
Klaim yang beredar di TikTok tersebut dapat dikategorikan sebagai disinformasi.
Hal ini karena klaim tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta yang ada dan justru dapat menimbulkan kepanikan atau kekhawatiran di masyarakat.
Kesimpulan
Dalam era di mana informasi dapat dengan mudah disebarkan melalui berbagai platform, penting bagi kita untuk selalu memeriksa kebenaran klaim-klaim yang beredar sebelum menyebarkannya lebih luas.
Menghina Presiden atau pejabat publik lainnya tentu saja tidak diperbolehkan, namun klaim mengenai sanksi yang mungkin diterapkan haruslah didasarkan pada fakta yang akurat dan berlaku secara hukum.
Dengan menyebarkan informasi yang benar dan memahami batasan hukum yang berlaku, kita dapat memastikan bahwa masyarakat tetap terinformasi dengan baik dan terhindar dari penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan. *
Rujukan
https://vt.tiktok.com/ZSF5KavD8/