Disinformasi Terbongkar: Menghina Presiden Tidak Akan Mengakibatkan Blacklist Tujuh Turunan
Disinformasi Terbongkar: Menghina Presiden Tidak Akan Mengakibatkan Blacklist Tujuh Turunan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
NASIONAL, PALPOS.ID - Disinformasi Terbongkar: Menghina Presiden Tidak Akan Mengakibatkan Blacklist Tujuh Turunan.
Sebuah video yang viral di platform TikTok menyebutkan bahwa warga negara yang menghina Presiden akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau di-blacklist hingga tujuh keturunannya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fakta, klaim tersebut ternyata tidak benar.
Latar Belakang
Seiring dengan maraknya penggunaan media sosial dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam menyampaikan pandangan politik, muncul juga beragam klaim yang beredar di platform-platform tersebut.
Salah satu klaim yang menarik perhatian adalah mengenai sanksi bagi mereka yang menghina Presiden.
Narasi Klaim
Dalam video yang beredar di TikTok, narasi yang disampaikan adalah bahwa setiap individu yang menghina Presiden, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan menghadapi konsekuensi berat.
Klaim tersebut bahkan menyatakan bahwa nama dan keluarga pelaku akan dimasukkan dalam daftar hitam atau di-blacklist hingga tujuh generasi mendatang.
Fakta-Fakta Terkait
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 218 ayat 1, menyatakan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Presiden atau Wakil Presiden bisa dikenai sanksi pidana.
Sanksi yang mungkin diberikan adalah pidana penjara dengan maksimum 3 tahun atau denda kategori IV.
Pasal lain yang relevan adalah pasal 219, yang mengatur penyebaran informasi penyerangan terhadap kehormatan Presiden atau Wakil Presiden melalui berbagai media, termasuk tulisan, gambar, rekaman, atau media teknologi lainnya.
Sanksi bagi pelanggar pasal ini dapat berupa pidana penjara maksimum 4 tahun atau denda kategori IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: