Bawa Sepucuk Senpi Rakitan dan 2 Butir Peluru, Pemuda Asal Muara Enim Ditangkap Tim Macan RKT

Minggu 24-03-2024,13:20 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Lebih lanjut kapolsek Rambang Kapak Tengah menuturkan, karena perbuatan itu pelaku kepemilikan senjata api rakitan ini dijerat Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. 

BACA JUGA:Alami Laka Tunggal, Bus PO Sahabat Ringsek Berat 6 Penumpang Dilarikan ke RS Fadillah Prabumulih

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Lubuklinggau

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. (*)

Kategori :