Lebih lanjut kapolsek Rambang Kapak Tengah menuturkan, karena perbuatan itu pelaku kepemilikan senjata api rakitan ini dijerat Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
BACA JUGA:Alami Laka Tunggal, Bus PO Sahabat Ringsek Berat 6 Penumpang Dilarikan ke RS Fadillah Prabumulih
BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Lubuklinggau
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. (*)