MUSI RAWAS, PALPOS.ID- Operasi penertiban miras yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polsek Muara Lakitan dan Polres Musi Rawas (Mura) mencapai titik terang saat berhasil mengamankan ratusan botol miras beserta pemiliknya. Sudarto (36), warga Desa Semangus Baru, menjadi salah satu yang diamankan dalam operasi tersebut.
Tersangka Sudarman dan barang bukti miras diamankan di rumahnya yang juga berfungsi sebagai gudang rahasia miras yang diperjualbelikan. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, sebagai hasil dari informasi dari masyarakat.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim, menjelaskan bahwa penangkapan Sudarto merupakan hasil dari kerjasama dengan informasi dari warga. Penggerebekan dilakukan bersamaan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, dengan dasar Perda Kabupaten Mura No. 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.
Selain itu, polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini, terutama selama bulan suci Ramadan, dengan mengajak untuk memanfaatkan waktu tersebut dengan melakukan kegiatan ibadah yang lebih bermakna.
BACA JUGA:Rumah Wartawan Sumeks Dijarah OTD
BACA JUGA:Gempa di Bengkulu Selatan, Warga Kota Lubuklinggau Rasakan Guncangan Kuat
Tidak hanya itu, di Polsek Megang Sakti, polisi juga berhasil mengamankan Teguh (50), warga Desa Wonosari, beserta sejumlah minuman keras dan tuak, serta perlengkapan untuk penjualan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan miras ilegal. ***