PALEMBANG, PALPOS.ID - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS, giliran tim pengacara Milawarma cs membacakan duplik atas replik tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 26 Maret 2024.
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara bagi PT BA sebesar Rp 162 miliar, menyeret lima terdakwa, yaitu Milawarma, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Anung Dri Prasetya, dan Raden Tjahyono Imawan.
Dihadapan lima majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum dalam dupliknya menyatakan tetap berpegang pada argumen pembelaan yang sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Sebelumnya, tim JPU dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan mereka.
BACA JUGA:Gelar Aksi Tawuran, 5 ABG di Amankan
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sajam, Warga OKUT Lebaran di Penjara
Setelah membacakan duplik, tim pengacara terdakwa, yang diwakili oleh Gunadi Wibakso SH MH dan didampingi oleh Redho Junaidi SH MH, menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan tanggapan atas replik dari JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
"Isi dari duplik yang kami sampaikan pada persidangan tadi secara inti masih mengacu pada argumen pembelaan yang sudah kami sampaikan sebelumnya, baik dari segi penasehat hukum maupun dari argumen pembelaan pribadi dari para terdakwa," ujar Gunadi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada yang baru dalam duplik tersebut, karena semua dakwaan dan tuntutan telah mereka tanggapi dalam argumen pembelaan sebelumnya.
BACA JUGA:Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Babat Toman Terbakar
BACA JUGA:Pelaku Pungli di Jalinsum OKU Diciduk Polisi
"Dalam argumen pembelaan kami, kami memohon agar para terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim, dan kami tetap optimis dengan hal tersebut," tambahnya.**