INFORIAL, PALPOS.ID-Di tengah tantangan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan inisiatif inkubasi Perseroan Perorangan,
Peluncuran ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Ika Ahyani Kurniati, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, mengumumkan bahwa tren pendaftaran Perseroan Perorangan di provinsi ini mengalami peningkatan signifikan.
BACA JUGA: di Akhir Triwulan I, Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Capain Kinerja Dua Lapas Ini
BACA JUGA: Kunjungan Rutan Baturaja, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Kinerja Adminitrasi
Berdasarkan data pada tahun 2023, sekitar 2.700 Perseroan Perorangan telah terdaftar di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Namun, angka ini meningkat drastis hingga 24 Maret 2024, mencapai 3.248 badan usaha.
Peningkatan ini terdiri dari 314 perubahan, 67 penyesuaian, dan 58 pembubaran badan usaha.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dampingi Pendaftaran Jeruk Gerga Sebagai Indikasi Geografi Pagar Alam
BACA JUGA: Berbagi Berkah Kemenkumham Sumsel Bagikan Ratusan Takjil
Kurniati menyatakan bahwa Perseroan Perorangan telah terbukti menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi tantangan ekonomi yang muncul akibat pandemi COVID-19, yang disebut sebagai "economic setbacks".
Penekanan pada Perseroan Perorangan sebagai entitas bisnis memberikan kesempatan kepada individu untuk terlibat dalam dunia usaha dengan tanggung jawab terbatas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Dalam menjalankan inisiatif ini, Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang telah meluncurkan terobosan baru dalam bentuk Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Pemkab OKU, Ini yang Dibahas
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Safari Ramadan Pertama di Rutan Palembang
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Menyikapi peningkatan pendaftaran Perseroan Perorangan, Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen AHU di ahu.go.id.
Proses pendaftaran ini dirancang untuk memudahkan pelaku UMKM, dengan persyaratan yang sederhana, yaitu individu perorangan yang merupakan warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki kemampuan hukum yang cukup.