Sebanyak 75 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerima THR yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel.
HR ini menjadi bagian dari penghargaan atas dedikasi dan kinerja para anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya dalam mewakili kepentingan masyarakat.
Menurut Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumsel, Hadi, baik pimpinan maupun anggota DPRD Sumsel akan mendapatkan THR menjelang Idul Fitri tahun ini.
THR yang akan diberikan mencakup gaji pokok dan tunjangan lain yang biasa diterima anggota DPRD setiap bulan.
BACA JUGA:Kontestasi Pilkada 2024 di Kota Prabumulih: Dinamika Politik dan Prediksi Calon Walikota
BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Tunjukkan Kinerja dan Prestasi, Tanggapi Mosi Tidak Percaya
Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/1369/SJ.
Komponen THR ini meliputi uang representasi, tunjangan beras, dan tunjangan keluarga, dengan total sekitar Rp 5 juta per orang setelah dipotong pajak.
Pencairan THR diharapkan dapat selesai sebelum tanggal 10 April, menjelang perayaan Idul Fitri, sehingga para anggota DPRD dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan nyaman.
Namun, terdapat pengecualian dalam penerimaan THR ini.
BACA JUGA:Kapolres OKU Minta Warga Untuk Waspada Musibah Kebakaran
BACA JUGA:HD Dijodoh-jodohkan Dengan JM Pasca Deklarasi Mawardi-Harnojoyo. Ini Analisa Pengamat Politik Sumsel
Para honorer DPRD Sumsel tidak akan menerima THR sesuai dengan keputusan rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal ini menjadi pembahasan tersendiri dalam konteks kebijakan pengelolaan anggaran daerah yang harus dijalankan secara bijaksana.
"Untuk THR anggota dewan ada, ASN ada, honorer yang tidak ada," ungkap Hadi, mewakili Sekretariat DPRD Sumsel.