Potensi Terseretnya Sandra Dewi: Komentar Kamarudin Simanjuntak
Pengacara terkenal, Kamarudin Simanjuntak, memberikan komentar terkait kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus ini.
Ia menyatakan bahwa jika Sandra Dewi berdalih tidak mengetahui perbuatan suaminya, hal tersebut akan dianggap janggal.
BACA JUGA:Update Terbaru Sidang Dugaan Kasus Korupsi PT SBS: Hadirkan Ahli Hukum Keuangan Publik
BACA JUGA:Upaya Tangkal Korupsi, Pemkot Prabumulih Gelar Pelatihan Pendidikan Anti Korupsi
Pasalnya, jumlah uang korupsi yang diduga diterima Harvey Moeis mencapai Rp 217 triliun, sebuah jumlah yang seharusnya menjadi perhatian bagi pasangan suami istri.
Kamarudin menekankan bahwa keterlibatan Sandra Dewi, jika terbukti, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Dalam perkara ini, Harvey Moeis diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), yang bertanggung jawab atas koordinasi sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Dia diduga telah mengoordinir kegiatan ilegal ini dengan berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS: Tim Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan
BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Dirut PTBA Jadi Saksi
Penambangan liar tersebut diduga dilakukan dengan berbagai kedok, termasuk kegiatan sewa-menyewa peralatan dan proses peleburan timah.
Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Timah
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dengan ditambahkannya Harvey Moeis sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.