Di antara tersangka-tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Timah, pengusaha tambang, serta pihak-pihak terkait dalam jaringan korupsi ini.
BACA JUGA:Terbaru dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti
Skandal korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan beberapa pihak lainnya, termasuk perusahaan tambang dan pejabat negara, telah menggemparkan Indonesia.
Sementara Harvey Moeis harus menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya, perhatian publik juga tertuju pada nasib Sandra Dewi.
Apakah ia akan terlibat dalam kasus ini atau tidak, masih menjadi tanda tanya besar.
Namun, yang pasti, kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Wow Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu 27 Maret 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk dari pemeriksaan Harvey sebagai saksi.
Jaksa langsung membawa Harvey keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.
Harvey digiring dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna pink. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan KUHAP.
Dalam perkara ini, selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga menetapkan 15 tersangka lain, termasuk beberapa penyelenggara negara dan pihak swasta.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, yang diyakini akan terus bertambah.
Harvey diduga bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk memperoleh keuntungan.
Mereka mengatur agar kegiatan tersebut di-cover dengan menyewa peralatan processing peleburan timah dari beberapa smelter.