Lebih lanjut Kasat reskrim menuturkan, karena perbuatan itu tersangka dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)