Tragedi Dimalam Lebaran, Seorang Pemuda di Prabumulih Tewas Bersimbah Darah

Rabu 10-04-2024,19:23 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Lebih lanjut Kasat reskrim menuturkan, karena perbuatan itu tersangka dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. 

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Kategori :