Pembentukan Provinsi Lampung Utara: Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Persyaratan Otonomi Baru

Minggu 14-04-2024,06:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Perjalanan menuju pembentukan Provinsi Lampung Utara tidaklah mudah. 

Proses ini harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. 

Salah satu syarat utama adalah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintah provinsi, yaitu 10 tahun. Provinsi Lampung sendiri telah terbentuk sejak tahun 1964.

Potensi dan Lokasi Ibukota

Terkait dengan lokasi ibukota Provinsi Lampung Utara, banyak pihak menyebutkan bahwa Kotabumi, yang saat ini berkedudukan sebagai ibukota Kabupaten Lampung Utara, layak menjadi pilihan. 

BACA JUGA:Pesona Wisata Alam dan Kejayaan Pengusaha Terkenal: Lampung Surga Tersembunyi di Ujung Pulau Sumatera

BACA JUGA:Lampung: Destinasi Wisata Unggulan yang Memikat Hati Wisatawan

Kota ini dianggap memiliki infrastruktur yang paling memadai untuk mendukung fungsi administrasi sebuah provinsi.

Tantangan dan Perjuangan Ke Depan

Meskipun aspirasi pembentukan Provinsi Lampung Utara telah ada, perjalanan menuju pembentukan provinsi baru ini masih sangat panjang. 

Dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh nasional asal Lampung Utara yang ada di pemerintahan, parlemen, atau dunia usaha.

Dukungan Masyarakat

Aspirasi masyarakat di Provinsi Lampung Utara untuk membentuk provinsi baru telah menjadi topik pembicaraan penting.

BACA JUGA:Bandar Lampung vs Palembang: Duel Gedung Tinggi dan Pesona Pariwisata Eksotis

BACA JUGA:Kabupaten Lampung Tengah Siap Pemekaran Tunggu Kran Moratorium Otonomi Baru Dicabut

Meskipun masih dalam tahap wacana, aspirasi ini memiliki potensi besar untuk mengubah tatanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut. Dukungan dari masyarakat akan menjadi kunci dalam mewujudkan aspirasi ini.

Kategori :