68 Narapidana Sumsel Terima Remisi Langsung Bebas Setelah Shalat Id

Kamis 11-04-2024,21:12 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Bagi narapidana yang termasuk dalam PP 99 Tahun 2012, seperti koruptor, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Mereka harus memenuhi syarat tertentu seperti mendapat justice collaborator (JC) dari penyidik, membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Monitoring Keamanan Jelang Idulfitri

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Idulfitri

Ilham Djaya menyatakan bahwa remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan, sekaligus sebagai apresiasi negara atas perilaku baik yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pidana.

Proses pemberian remisi ini tidak hanya memberikan kebebasan fisik kepada narapidana, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga, sambil memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan keadilan dalam masyarakat. ***

Kategori :