Proses ini melibatkan 15 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut, dengan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
Proses Pembentukan CDOB Kabupaten Garut Selatan
Pembentukan CDOB Kabupaten Garut Selatan tidaklah mudah. Proses administratifnya mencakup serangkaian tahapan, mulai dari musyawarah desa hingga persetujuan dari DPRD Kabupaten, Pemerintah Kabupaten, DPRD Provinsi, dan Pemerintah Provinsi.
Keputusan ini diatur secara ketat sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Identitas Tatar Pasundan di Jawa Barat: Membangun Kesadaran Melalui Pendidikan di Era Globalisasi
BACA JUGA:Mewujudkan Pembangunan dan Pemekaran 17 Kabupaten/Kota Baru di Provinsi Jawa Barat (Jabar)
Wilayah CDOB Kabupaten Garut Selatan
Wilayah CDOB melibatkan 15 kecamatan, dengan luas mencapai 1.804,67 km2.
Ini mencakup sekitar 58,88% dari luas total Kabupaten Garut. Beberapa kecamatan di CDOB memiliki wilayah yang lebih luas daripada Kota Bandung, menunjukkan potensi geografis yang signifikan.
Potensi Garut Selatan
Garut Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk dalam sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, dan pariwisata.
Data BPS Kabupaten Garut tahun 2021 mencatat jumlah penduduk CDOB Kabupaten Garut Selatan pada tahun 2020 mencapai sekitar 589.397 jiwa.
BACA JUGA:Pemekaran Sejarah Jawa Barat (Jabar): Provinsi Jabar Raya dan Jejak Kerajaan Sunda Kelapa
BACA JUGA:Gagasan Provinsi Sunda Raya: Masa Depan Integrasi Jawa Barat, Banten, dan Jakarta
Potensi ekonomi dan sumber daya alam ini menjadi pendorong utama dalam perjuangan mewujudkan CDOB.
Tantangan dan Kendala