BACA JUGA:Kontestasi Pilkada 2024 di Kota Prabumulih: Dinamika Politik dan Prediksi Calon Walikota
BACA JUGA:Peran Vital Syahrial Oesman dalam Kemenangan Mawardi Yahya-Harnojoyo di Pilkada Sumsel
Setelah KPU melakukan rekapitulasi hasil pemilihan, jika ada pihak yang merasa keberatan, mereka berhak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila tidak ada gugatan ke MK, KPU akan menetapkan hasil akhir paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Namun, jika terdapat perselisihan hasil, KPU akan menetapkan hasil akhir paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Dengan berbagai tahapan yang telah ditetapkan secara jelas dalam PKPU 2/2024, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin daerah yang terbaik sesuai dengan keinginan dan harapan mereka. *