SEKAYU, PALPOS.ID - Febri (20) Sopir mobil grand max pengangkut minyak mentah diduga hasil ilegal Drilling.
Yang terbakar di desa Dawas kecamatan Keluang yang sempat melarikan diri telah diamankan oleh Satuan Reskrim polres Muba pada hari Rabu 17 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Sebagaimana sebelumnya pada hari Rabu 17 April 2024 sekira pukul 16.30 wib di jalan desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
1 unit mobil Daihatsu grand max warna abu-abu metalik nopol BH 8590 MT, yang belum diketahui pengemudinya mengangkut minyak mentah diduga dari kegiatan Ilegal drilling terbakar dan terbalik sehingga tumpahan minyak yang terbakar merambat kerumah penduduk.
BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan di Jalintim, Ratusan Personil Polres Muba disebar
BACA JUGA:Ada Apa , YA ? Senpi Seluruh Personil Polsek Polres Muba di Periksa
Akibat dari kejadian tersebut 2 unit rumah penduduk dan 2 unit mobil terbakar, yaitu mobil Daihatsu grand max pengangkut minyak dan mobil truk canter nopol BG 8519 BE milik warga Dawas.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi melalui Kasat Reskrim.AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH, saat dikonfirmasi Jumat 19 April 2024 membenarkan kejadian tersebut.
"Saat ini sopir mobil Daihatsu Grand max yang terbakar sudah kami amankan setelah yang bersangkutan diantar keluarganya ke Polres Muba untuk menyerahkan diri," Jelasnya.
**
Dijelaskan, Kronologis kejadian saat itu mobil Daihatsu grand max yang bermuatan diduga minyak mentah hasil ilegal drilling diparkir dan ditinggal oleh sopir untuk membeli minuman dan rokok.
BACA JUGA:Gak Pake Lama ! Butuh 3 Pelayanan di Polres Muba, Berikut Panduannya..
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Ini 5 Pesan Kasat Samapta Polres Muba Kepada Siswa di Muba
"Tiba-tiba ada percikan api di Mobil diduga ada kebocoran minyak sehingga karena posisi jalan menurun, mobil yang sudah dalam keadaan terbakar jalan menurun dan terbalik, dan minyak yang terbakar menjalar kerumah penduduk sekitar, sehingga 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga." Ungkapnya.
Ditambahkanya, saat ini sopir mobil atas nama Febri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 40. milyar- dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. **