Usung Kader Internal, Partai Gerindra Prabumulih Tidak Buka Penjaringan Bakal Calon Walikota

Minggu 21-04-2024,18:54 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sejak beberapa hari terakhir, suasana politik di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, semakin ramai. 

Pasalnya, sejumlah partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 telah mulai membuka penjaringan pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota untuk periode 2024-2029.

Diantara partai yang sudah terang-terangan membuka penjaringan tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Namun, keputusan ini tampaknya tidak diikuti oleh Partai Gerindra.

BACA JUGA:Pemuda Jurai Besemah Bersatu (PJBB) Dukung Deru Teruskan Pembangunan Merata untuk Semua

BACA JUGA:Pemuda Jurai Besemah Bersatu (PJBB) Satu Kata : Siap Menangkan Herman Deru di Pilgub Sumsel 2024 !

Denni, Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra Prabumulih, dengan tegas menyatakan bahwa Partai Gerindra Kota Prabumulih tidak akan membuka pendaftaran untuk bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih. 

"Khusus Partai Gerindra Prabumulih kami tidak membuka pendaftaran khusus untuk calon walikota Prabumulih," ungkap Denni kepada wartawan.

Alasannya, Denni menjelaskan bahwa partainya akan mengusung kader internalnya. 

"Kemarin kita dari rapat di DPD, sudah ada bocoran juga, jadi klop hanya ada satu nama dan hasil rapat itu diusulkan," tambahnya. 

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Ungkap Fokus Prioritas Jika Dipilih sebagai Walikota Palembang

BACA JUGA:Tinggalkan PAN dan Ambil KTA ke Gerindra, HNU: Langkah Strategis Menuju Pilkada Muara Enim

Nama yang diusulkan adalah H. Arlan, yang sudah diajukan tidak hanya ke tingkat DPD Sumsel tetapi juga ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Namun, meskipun ada usulan nama bakal calon, Denni menyatakan bahwa untuk posisi wakil walikota masih dalam tahap penggodokan dan menunggu putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Karena tanggal 22 April masih menunggu putusan dari MK, nanti akan ada konfirmasi dan akan kami sampaikan. 

Kategori :