JAWA BARAT, PALPOS.ID - Perjuangan Pemekaran Wilayah Otonomi Baru Kota Cipanas: Tantangan dan Harapan Cianjur Jawa Barat.
Perjuangan masyarakat untuk mendapatkan daerah otonomi baru di Kota Cipanas semakin menghangat.
Dua kelompok, yakni Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC) dan Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas, terus menggalang dukungan untuk mewujudkan impian tersebut.
Perjuangan ini bertujuan untuk meratakan pembangunan dan mengurangi kendala birokrasi yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Cianjur Utara: Otonomi Baru Kota Cipanas Siap Berdiri Sendiri di Jawa Barat
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Cianjur: Surga Kuliner Daerah Otonomi Baru di Pegunungan Jawa Barat
Meskipun berbeda perkumpulan, keduanya memiliki tujuan yang serupa, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemekaran wilayah.
Langkah awal menuju pemekaran Kota Cipanas telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Namun, proses pemekaran masih terkendala oleh moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Proses Pemekaran Kota Cipanas dan Potensi Wilayah
Dalam rencana pemekaran wilayah, tidak hanya Kota Cipanas yang akan dibentuk, tetapi juga Kabupaten Cianjur Selatan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Cianjur di Jawa Barat: 14 Kecamatan Gabung Otonomi Baru Cianjur Selatan
Kabupaten Cianjur saat ini terdiri dari 32 kecamatan, 6 kelurahan, dan 354 desa, dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 2,5 juta jiwa menurut sensus penduduk BPS tahun 2022.
Pemekaran Kota Cipanas direncanakan akan melibatkan lima kecamatan dan 59 desa.