Sebab sampai saat ini, belum ada informasi mengenai adanya program pemutihan denda PKB.
BACA JUGA:Penerima Dana Insentif Gundah Gulana, Pj Wako Prabumulih: Hoaks Sudah Dianggarkan 12 Bulan
BACA JUGA:Lama Terbengkalai, 2 Mobil Dinas Pemkot Prabumulih Dirusak ABG
“Belum ada informasi apakah Pj Gubernur akan mengeluarkan kebijakan pemutihan PKB atau tidak, karenanya bayarlah pajak tepat waktu,” tegasnya.
Pada kesempatan itu pula Ariswan juga menjelaskan tentang rencana perubahan opsion pajak yang akan berlaku pada tahun 2025.
Menurutnya, pada tahun 2025, pembagian dana bagi hasil akan mengalami perubahan menjadi 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi.
Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Politisi PAN Prabumulih Desak Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Kantor Lurah Hasil Pemekaran
"Dengan membayar pajak kendaraan bermotor, itu artinya masyarakat ikut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Prabumulih.
Kami berharap dengan adanya perubahan opsion pajak tersebut, masyarakat dapat lebih tertarik untuk membayar pajak.
Hal ini akan membantu menambah PAD melalui dana bagi hasil dan nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di Kota Prabumulih,” pungkasnya. (*)