PRABUMULIH, PALPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih telah mengumumkan bahwa pada pemilihan kepala daerah (pilkada) walikota dan wakil walikota Prabumulih periode 2024-2029, tidak ada calon walikota dan wakil walikota yang maju dari non partai alias perseorangan.
Hal ini diungkapkan langsung, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, didampingi Sekretaris KPU Kota Prabumulih, Yasrin Abidin, ketika diwawancarai di kantor KPU pada Senin, 13 Mei 2024.
Menurut Marta Dinata, hingga hari terakhir batas waktu penyerahan berkas dukungan calon perseorangan hanya ada satu pasang calon walikota dan wakil walikota yang mengajukan bukti dukungan yakni Hamdani dan Cokro.
Namun berkas dukungan yang mereka serahkan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
BACA JUGA:Herman Deru Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumsel di PPP Sumatera Selatan
BACA JUGA:Deklarasikan H Mat Amin Bacawako, Ketua DPD PKS Prabumulih: PKS Prabumulih Siap 100 Persen
"Hanya ada satu pasangan calon, yaitu Hamdani dan pak Cokro, namun setelah kita evaluasi, jumlah dukungan yang diterima tidak mencapai jumlah minimal yang diperlukan," ungkap Marta Dinata.
Dijeleaskannya, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana calon harus memperoleh minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya.
“Untuk Prabumulih, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah sebanyak 14.237 dukungan, sedangkan pasangan Hamdani-Cokro hanya memperoleh 1.524 dukungan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Marta Dinata.
Marta Dinata juga menambahkan bahwa KPU tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa pasangan calon tersebut gagal memenuhi syarat dukungan.
BACA JUGA: PKS Sebut Kemenangan Panca- Ardani di Priode ke-2 di atas 80 Persen, Berpotensi Lawan Kotak Kosong
BACA JUGA:Diisukan Berpasangan Dengan DV, Ketua DPD Nasdem Ngaku Nyaman Dengan Partai Demokrat
"Kami tidak tahu persisnya alasan mengapa berkas dukungan mereka tidak memadai. Mereka menyatakan bahwa berkas telah disiapkan, namun yang kami terima hanya sejumlah 1.524 dukungan," ujarnya seraya menuturkan batas waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan telah ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Marta Dinata menegaskan bahwa batas waktu tersebut telah diatur dengan jelas, dan tidak ada perpanjangan waktu yang diberikan.
"Tanggal 8-12 Mei 2024 telah ditetapkan sebagai periode penyerahan bukti dukungan. Meskipun ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran online, namun bukti fisik dukungan harus kami terima maksimal pada 12 Mei kemarin," jelasnya.