"Masih kami dalami, pelaku masih kami periksa dan korban juga akan kami mintai keterangan lagi," tambah Kapolsek.
BACA JUGA:Merasa dihianati, Istri Siram Asam Sulfat ke Tubuh Suaminya
BACA JUGA:‘Dilalap Si Jago Merah’ Toko Meubel di Prabumulih Ludes Terbakar
Lebih lanjut Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun,” pungkasnya. (*)