BISNIS, PALPOS.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan keputusan yang mempengaruhi sektor keuangan Indonesia dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dananta.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bulanan yang digelar secara daring pada bulan April 2024.
Bank yang berbasis di Kudus ini menjadi korban terbaru dalam gelombang penutupan bank-bank perekonomian rakyat yang telah mengguncang sektor keuangan Indonesia.
BACA JUGA: OJK dan Kemendagri Bersatu untuk Menguatkan Bank Pembangunan Daerah dalam Memajukan Ekonomi Lokal
BACA JUGA:Yuk Kenali Daftar 223 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK Januari-Februari 2024 !
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK bulan April 2024, diputuskan untuk mencabut izin usaha PT BPR Dananta sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.
Penutupan ini menjadi yang kesebelas dalam empat bulan pertama tahun tersebut, mencerminkan tren yang mengkhawatirkan dalam sektor keuangan Indonesia.
Penutupan PT BPR Dananta menyoroti kerentanan sektor perbankan, khususnya bank-bank perekonomian rakyat, terhadap tekanan ekonomi dan pengawasan regulator.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Keuangan, BNI dan OJK Ajak Pelajar Kenali Program SiMud
BACA JUGA:OJK Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Pertumbuhan Sektor Kelapa Sawit Rakyat
Menariknya, seluruh bank yang telah bangkrut dan izinnya dicabut oleh OJK adalah BPR, menunjukkan bahwa sektor ini memang tengah berada dalam kondisi yang rentan.
Dalam konferensi pers tersebut, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, memberikan penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan di balik intervensi regulasi tersebut.
Rae menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh dan berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan lembaga-lembaga keuangan yang bermasalah.
BACA JUGA:Pesan OJK Waspada Nonton Dapat Cuan, Bisa Jadi Ilegal
BACA JUGA:Tegas, OJK Perintahkan Perbankan untuk Memblokir Rekening yang Terlibat Judi Online
"Keputusan untuk mencabut izin usaha bank-bank ini tidak diambil secara sembarangan," ungkap Rae dalam konferensi pers virtual," ujarnya.
Sebelum mencapai tahap ini, OJK telah melakukan segala upaya yang tersedia untuk memperbaiki situasi, termasuk penyuntikan modal dan penangguhan transaksi.
Namun, dalam kasus PT BPR Dananta dan lainnya, upaya-upaya tersebut ternyata tidak cukup untuk menjamin keberlanjutan mereka.
BACA JUGA:Hacker Serang Akses Layanan BSI, OJK Minta BSI Percepat Pemulihan Layanan...