Curi Handphone Milik Keluarga Pasien RSUD Prabumulih, Seorang Petani Dibekuk Tim Singo Timur

Rabu 15-05-2024,19:17 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Romi

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang petani bernama Redi (35) dari Dusun Burpit, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak berwajib dan merasakan tidur di Hotel Prodeo Polsek Prabumulih Timur.

Petani tersebut ditangkap Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, lantaran mengambil handphone milik keluarga pasien yang tertinggal di koridor ruang anak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih, pada 23 Maret 2023 silam.

Redi ditangkap Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, saat berada di rumahnya pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Guna kepentingan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, Redi langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Curi Handphone Milik Rano Karno, Seorang ABG dan Remaja di Prabumulih Dibekuk Tim Opsnal Unit Pidum

BACA JUGA:Curi Tas Jinjing Dalam Mobil yang Terparkir di Area Pasar Shoping Kayuagung, Warga Jua-Jua Ini Diamankan

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio SH, menjelaskan bahwa penangkapan Redi bermula dari laporan Iman Ramadhan, warga Jalan Palm Ria, Kecamatan Prabumulih Timur, yang melapor ke SPK Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu, 23 Maret 2023. 

Dalam laporannya, Iman Ramadhan menyebutkan bahwa dia tengah duduk di koridor ruang anak RSUD Prabumulih ketika dipanggil istrinya untuk mengurus kartu KIS. 

"Saat itu korban buru-buru dan handphone-nya tertinggal di tempat tersebut," ungkap AKP Herry Sulistio.

Dikatakan Herry Sulistio, Iman Ramadhan baru menyadari bahwa handphone-nya tertinggal dan kembali ke lokasi, namun setibanya di sana, handphone Xiaomi Poco X3 miliknya sudah tidak ada. 

BACA JUGA:Ngaku Khilaf, Pria Paruh Baya di Prabumulih Nekat Bacok Seorang ASN yang Lagi Antre Gunting Rambut

BACA JUGA:Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Kadishub Prabumulih Divonis 1 Tahun 6 Bulan

“Korban berusaha menghubungi nomor handphone-nya, tetapi meski tersambung, panggilan tersebut tidak diangkat. 

Akhirnya, korban memutuskan untuk melapor ke polisi,” kata Herry Sulistio.

Menindaklanjuti laporan tersebut sambung perwira pertama (pama) Polri ini, Tim Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Erwin ZR segera melakukan penyelidikan. 

Kategori :