"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Tragis! Perempuan Pemulung Ditemukan Tewas di Rel Kereta Api Dengan Kondisi Kepala Hancur
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang diamankan
Selanjutnya, dipimpin Kanit Reskrim, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya," ujar AKP Herry Sulistio.
Redi yang sehari-harinya bekerja sebagai petani karet ini tidak menyangka bahwa tindakannya akan berujung pada penangkapan.
Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa handphone milik korban. Redi kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Lebih lanjut AKP Herry Sulistio menuturkan, karena perbuatan itu Redi bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama tujuh tahun.
BACA JUGA:Tahanan Pengadilan Tewas di Rutan, Ini Penjelasan Kepala Rutan Klas IIB Prabumulih
BACA JUGA:Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran Benteng Kuto Besak, Begini Kondisinya.
"Karena perbuatan tersebut, petani karet ini dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya. (*)