INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan baru-baru ini menggelar rapat penting untuk merekomendasikan calon Orang Bantuan Hukum (OBH) baru untuk periode 2025-2027.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, yang didampingi oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, dan Kasubbid Luhkum, Bankum, serta JDIH, Vonny Destika Sari.
Dalam rapat tersebut, Kadiv Yankumham, Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan bahwa tujuan dari rapat tersebut adalah untuk menentukan calon OBH mana yang layak direkomendasikan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) setelah melalui proses verifikasi faktual.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Penilaian Integritas Pencegahan Korupsi
Dia juga menjelaskan bahwa proses verifikasi telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret hingga 13 Mei 2024, melalui serangkaian tahapan termasuk verifikasi dokumen, verifikasi dokumen fisik, dan verifikasi faktual lapangan.
Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa sebanyak 13 calon OBH berhasil lolos verifikasi dokumen tahun ini.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, seperti Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten OKI, dan Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah Melalui Kekayaan Intelektual Komunal
BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Kepala BNNP Sumsel
Rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan calon OBH mana yang layak direkomendasikan ke BPHN untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Dukungan penuh terhadap proses seleksi calon OBH ini juga datang dari Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya.
Beliau menyatakan harapannya agar setiap tahap seleksi dapat berjalan lancar dan menghasilkan calon OBH berkualitas yang dapat memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Petugas Imigrasi Kemenkumham Sumsel Kawal Keberangkatan Jemaah Haji
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kenalkan Profesi Penerjemah Tersumpah ke Masyarakat
Menurutnya, penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bagian penting dari implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi warga negara, serta menjamin akses terhadap keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Dr. Ilham Djaya juga menyoroti pentingnya peningkatan jumlah dan sebaran OBH sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu, terhadap perlindungan hukum.
Dia berharap bahwa melalui program ini, lebih banyak masyarakat yang akan terjangkau dan mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan, baik dalam konteks litigasi maupun nonlitigasi.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Hibah Tanah dan Bangunan Untuk UKK Imigrasi Lubuklinggau