4. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
BACA JUGA:KPU OKI Lantik 90 PPK Pilkada 2024, M Irsan Ingatkan untuk Bekerja Sesuai Aturan
BACA JUGA:Buka Pelatihan 4 Kejuruan di BLK, Asmar Sebut Ada 13 Ribu Pengangguran Terbuka di OKI
5. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi ASN pada saat mendaftar, serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Buka Percepatan Pembuatan Akte dan KIA, Penuhi Hak Sipil Anak Terlantar
BACA JUGA:Cek Ruang Belajar SDN 1 Cahya Bumi, Pj Bupati OKI Minta Optimalkan Dana Bos
9. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
10. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
11. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
12. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:PWI OKI Punyai Dua Kandidat Calon Ketua yang Akan Bertarung Pada 20 Mei Mendatang
BACA JUGA:Jalankan Roda Pemerintahan Sesuai Track, Tiga Pansus DPRD OKI Apresiasi Kinerja Asmar Wijaya
13. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.