Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Ketapang atau Tanjungpura

Selasa 21-05-2024,12:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Alasan Pemekaran dan Dukungan Lokal

Pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang menjadi beberapa kabupaten baru menjadi langkah strategis untuk memenuhi persyaratan pembentukan provinsi baru. 

Saat ini, Kabupaten Ketapang terdiri dari 20 kecamatan dan 262 desa, dengan jumlah penduduk mencapai 579.927 jiwa berdasarkan sensus penduduk BPS tahun 2022. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usul Bentuk Otonomi Baru Provinsi Ketapang dan Kapuas Raya

BACA JUGA:Kabupaten Ketapang Surga Wisata Alam di Kalimantan Barat

Untuk membentuk provinsi baru, diperlukan minimal lima daerah administratif. Oleh karena itu, selain Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang akan dipecah menjadi empat wilayah baru: Kota Ketapang, Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Tumbang Titi, dan Kabupaten Hulu Aik.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dan Bupati Ketapang, Martin Rantan SH Msos, telah menyatakan dukungan penuh terhadap pemekaran ini. 

Menurut mereka, pemekaran ini akan memberikan peluang bagi wilayah Ketapang untuk tumbuh dan berkembang lebih cepat sebagai provinsi baru. 

Selain itu, pemekaran ini dianggap sangat pantas mengingat luas wilayah dan potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Ketapang.

BACA JUGA:Provinsi Kapuas Raya Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat: Menuju Pemekaran dan Otonomi Baru

BACA JUGA:Keberagaman Bahasa di Kalimantan Barat: Menelusuri Jejak 188 Dialek Dayak dan Bahasa Melayu

Rencana Pemekaran dan Pembentukan Provinsi Ketapang

Kota Ketapang

Akan menjadi daerah induk dan diusulkan sebagai ibukota Provinsi Ketapang. 

Dengan pemekaran ini, diharapkan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Ketapang dapat lebih ditingkatkan untuk mendukung peranannya sebagai pusat pemerintahan provinsi baru.

Kabupaten Jelai Kendawangan Raya

Kategori :