Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Calon Provinsi Otonomi Baru Masih Kurang Syarat

Jumat 24-05-2024,09:12 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Untuk memenuhi syarat tersebut, akan dilakukan pemekaran Kabupaten Sambas menjadi dua kabupaten baru: Kabupaten Sambas Utara dan Kabupaten Sambas Pesisir. 

Dengan demikian, Provinsi Sambas Raya nantinya akan terdiri dari Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sambas Utara, dan Kabupaten Sambas Pesisir. 

Rencana ibukota Provinsi Sambas Raya ini akan berada di Kota Singkawang.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Keberagaman Suku Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

BACA JUGA:Potensi Calon Otonomi Baru Provinsi Ketapang: Pemekaran Wilayah dan Cadangan Emas di Kalimantan Barat

2. Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura

Usulan lainnya adalah pembentukan Provinsi Ketapang, yang juga dikenal dengan nama Provinsi Tanjungpura. 

Saat ini, baru ada dua kabupaten yang menyatakan diri bergabung, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Karena kurang dari syarat minimal lima daerah, Kabupaten Ketapang akan melakukan pemekaran untuk memenuhi kriteria tersebut.

Rencana Pemekaran Kabupaten Ketapang

Kabupaten Ketapang akan dipecah menjadi beberapa daerah baru untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi. Rencana pemekaran ini mencakup:

Pembentukan Kota Ketapang: Kabupaten Ketapang akan berganti nama menjadi Kota Ketapang dengan dua kecamatan bergabung. Kecamatan Delta Pawan akan dipecah menjadi Kecamatan Delta Pawan Barat dan Kecamatan Delta Pawan Timur. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Lima Daerah Gabung Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Begitu pula dengan Kecamatan Benua Kayong yang akan dipecah menjadi Kecamatan Benua Kayong Barat dan Kecamatan Benua Kayong Timur.

Pembentukan Kabupaten Baru: Selain Kota Ketapang, akan dibentuk tiga kabupaten baru, yaitu Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Tumbang Titi atau Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik.

Dengan demikian, pembentukan Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura akan memenuhi syarat dengan terdiri dari satu kota dan empat kabupaten. 

Kategori :