KALMANTAN BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Menuju Tiga Provinsi Otonomi Baru Penghasil Karet dan Kelapa Sawit.
Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah 147.307 kilometer persegi, merupakan provinsi terluas ketiga di Indonesia setelah Papua dan Kalimantan Tengah.
Mengingat luasnya wilayah dan jumlah penduduk yang mencapai 5.541.376 jiwa (data BPS 2022), kebutuhan akan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif menjadi sangat mendesak.
Oleh karena itu, pemekaran wilayah dianggap sebagai langkah realistis, meskipun moratorium daerah otonomi baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Provinsi Otonomi Baru Berbatasan dengan Negara Malaysia
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Calon Provinsi Otonomi Baru Masih Kurang Syarat
Pemekaran wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, tetapi juga untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
Karet dan kelapa sawit merupakan komoditas utama dari perkebunan di wilayah yang bakal membentuk tiga provinsi baru tersebut.
Selain itu, Kalimantan Barat juga dikenal dengan kekayaan flora dan faunanya, seperti orangutan dan harimau Sumatera yang dilindungi di Taman Nasional Gunung Palung.
Beragam kelompok etnis seperti suku Melayu, Dayak, Tionghoa, dan lainnya, turut memperkaya kebudayaan lokal yang unik dan beragam.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Intip Potensi Ekonomi Sintang Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Potensi Ekonomi Kabupaten Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya
Usulan Pemekaran Wilayah
1. Provinsi Sambas Raya
Salah satu usulan pemekaran adalah pembentukan Provinsi Sambas Raya sebagai pecahan dari Provinsi Kalimantan Barat.