Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi OKE untuk Pemerataan Pembangunan

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi OKE untuk Pemerataan Pembangunan

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi OKE untuk Pemerataan Pembangunan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi OKE untuk Pemerataan Pembangunan.

Pemekaran wilayah telah menjadi topik hangat dalam diskursus pembangunan di Indonesia. 

Salah satu wacana yang mencuat adalah usulan pembentukan Provinsi Ogan Komering dan Enim (OKE) dari Provinsi Sumatera Selatan. 

Usulan ini mencerminkan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang lebih dekat dan pelayanan publik yang lebih baik.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Kabupaten Batuoili Bersiap Menjadi Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Usulan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Togean Makin Melaju

Latar Belakang Usulan Pembentukan Provinsi OKE

Usulan pembentukan Provinsi OKE telah muncul sejak tahun 2016, dipicu oleh keprihatinan masyarakat terhadap kurangnya perhatian dan alokasi sumber daya dari pemerintah pusat ke wilayah mereka.

Dukungan terhadap pembentukan Provinsi OKE datang dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah. 

Mereka melihat pemekaran ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Wilayah yang Diusulkan dan Potensinya

Provinsi OKE direncanakan mencakup tujuh kabupaten/kota: Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Kabupaten Ogan Ilir, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Provinsi Palapa Selatan: Harapan Baru dari Pemekaran Wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan

BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Calon Kota Poso Fokus pada Layanan Publik dan Pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: