Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Mendesaknya Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Maluku Tenggara Raya

Minggu 26-05-2024,20:21 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Keunggulan Strategis Maluku Tenggara Raya

Wilayah Maluku Tenggara Raya memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan negara lain. 

Kepulauan Tanimbar, yang diusulkan sebagai ibukota provinsi baru, memiliki luas wilayah sebesar 52.995,19 kilometer persegi dengan potensi SDA yang melimpah. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Baru

BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk

Dari luas tersebut, 10.102,92 kilometer persegi adalah daratan, sementara 42.892,28 kilometer persegi adalah perairan.

Keunggulan strategis ini tidak hanya dari segi geografi tetapi juga dari kekayaan alam yang dimilikinya. 

Daerah ini kaya akan minyak dan gas, potensi wisata dan budaya yang memukau, serta sektor perikanan yang melimpah. 

"Daerah Maluku Tenggara Raya ini merupakan daerah kaya raya akan minyak dan gas, belum lagi potensi wisata dan budaya yang sangat memukau," kata Noya.

BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk

BACA JUGA:Eksplorasi Keindahan Tersembunyi Pantai Ora di Ujung Barat Maluku

Kendala dan Dukungan Pemekaran

Proses pemekaran wilayah ini tentu saja tidak lepas dari berbagai kendala, termasuk moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang masih berlaku. 

Namun, dengan semangat dan dukungan masyarakat serta tokoh daerah, diyakini bahwa kebijakan moratorium ini akan dibuka oleh Pemerintah Pusat untuk pemekaran Maluku Tenggara Raya.

"Pemekaran ini merupakan solusi untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Kita optimis bahwa kebijakan moratorium juga akan dibuka Pemerintah Pusat untuk pemekaran Maluku Tenggara Raya ini," jelas Noya.

Selain itu, pemekaran ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk kepala daerah dari kabupaten atau kota yang akan dimekarkan, serta izin dari Provinsi induk melalui Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku.

Kategori :