Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Mendesaknya Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Maluku Tenggara Raya

Minggu 26-05-2024,20:21 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

BACA JUGA:Wacana Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR) Terus Bergulir

BACA JUGA:Provinsi Maluku Utara Bersiap Membentuk 4 Kabupaten Baru untuk Percepatan Pembangunan 

Provinsi induk juga diwajibkan membiayai daerah otonomi baru yang dimekarkan selama tiga tahun, sebuah kesepakatan politik yang harus dipenuhi.

Dampak Positif Pemekaran

Dengan terbentuknya Provinsi Maluku Tenggara Raya, diharapkan akan ada percepatan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

"Ini akan mempercepat pemerataan pembangunan, juga pelayanan publik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Tenggara Raya," kata Noya.

Potensi geoekonomi wilayah ini juga akan semakin kuat dengan adanya akses modal dan inklusi keuangan yang lebih baik.

"Inklusi keuangan melalui akses modal akan membuat daerah ini menjadi lebih berkembang pesat dan bila perlu pertumbuhan ekonomi dan indeks kesejahteraannya melebihi Provinsi induk," tambahnya.

Intinya, pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya bukan hanya sekedar wacana, tetapi merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di wilayah ini. 

Dengan dukungan semua pihak, diharapkan pemekaran ini bisa segera terwujud, membawa perubahan positif bagi seluruh masyarakat di wilayah Maluku Tenggara Raya.

Kepulauan Tanimbar sebagai calon ibukota Provinsi Maluku Tenggara Raya diharapkan bisa menjadi pusat pemerintahan yang efektif dan efisien, serta menjadi motor penggerak pembangunan di wilayah ini.

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Baru.

Latar Belakang dan Tujuan Pemekaran

Provinsi Maluku, dengan luas wilayah 712.479 kilometer persegi dan populasi sekitar 1,83 juta jiwa menurut data BPS 2018, tengah menghadapi wacana pemekaran yang signifikan. 

Pemerintah Provinsi Maluku menggulirkan rencana pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya serta penambahan 13 kabupaten dan kota otonom baru. 

Meskipun moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) masih berlaku, berbagai pihak di Maluku mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan efisiensi pelayanan birokrasi melalui pemekaran wilayah.

Kategori :