MALUKU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Wacana Otonomi Baru Provinsi Maluku Tenggara Raya Terus Bergulir.
Pemekaran wilayah Provinsi Maluku kembali menjadi perbincangan hangat dengan usulan pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR).
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, aspirasi masyarakat dan tokoh terkait terus mendorong pembentukan provinsi baru ini sebagai upaya untuk pemerataan pembangunan dan efisiensi pelayanan birokrasi.
Latar Belakang dan Alasan Pembentukan Provinsi MTR
Provinsi Maluku, yang memiliki luas wilayah mencapai 712.479 kilometer persegi dan tersebar di ratusan pulau, menghadapi tantangan geografis yang signifikan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Sambut Perubahan Besar Melalui Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Perjalanan Panjang Menuju Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya
Dengan penduduk mencapai 1.881.727 jiwa berdasarkan data BPS tahun 2022, kebutuhan akan pemerataan pembangunan menjadi semakin mendesak.
Pemekaran wilayah diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala geografis dan meningkatkan efisiensi pelayanan birokrasi
Daerah yang Bergabung dalam Provinsi MTR
Saat ini, Kota Tual menjadi satu-satunya kota yang menyatakan diri bergabung dengan Provinsi MTR.
Sementara itu, empat kabupaten yang ikut serta adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Maluku Utara: Transformasi Otonomi Baru Menuju Pembangunan yang Lebih Baik
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Gambaran Rencana Daerah Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya
Yosep Sikteubun dan Keyakinan Terwujudnya Provinsi MTR